Studi Edukasi Hukum
Diterbitkan: 15 September 2026
Studi Kasus Edukasi: Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik dalam Produk Fashion Industri
Analisis kasus simulasi edukasi mengenai replikasi kain motif batik tanpa izin pencipta oleh produsen busana massal dan prinsip hukum perlindungan hak cipta seni rupa.
1. Kronologi Kejadian
1. Sebuah perusahaan produsen fashion memproduksi massal pakaian berbasis cetak digital menggunakan motif batik kreasi baru milik seorang desainer lokal tanpa lisensi.
2. Pencipta menemukan produk baju dengan cetakan motif identik dijual di platform e-commerce nasional.
3. Pencipta melayangkan surat teguran (somasi) pertama kepada pihak produsen untuk meminta penjelasan dan penghentian penjualan.
2. Pencipta menemukan produk baju dengan cetakan motif identik dijual di platform e-commerce nasional.
3. Pencipta melayangkan surat teguran (somasi) pertama kepada pihak produsen untuk meminta penjelasan dan penghentian penjualan.
2. Analisis Dugaan Pelanggaran
Tindakan memproduksi, memperbanyak, dan mendistribusikan secara komersial seni motif batik kreasi baru tanpa izin atau lisensi dari pemegang Hak Cipta melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 mengenai Hak Ekonomi Pencipta.
3. Penyelesaian & Mediasi
Para pihak sepakat menempuh jalur mediasi non-litigasi. Pihak manufaktur menarik seluruh sisa stok barang, membayar ganti rugi royalti proporsional, serta menyetujui perjanjian lisensi resmi untuk produksi terbatas ke depan.
4. Insight & Pembelajaran Utama
• Pentingnya melakukan pendokumentasian fisik dan pendaftaran surat pencatatan ciptaan ke DJKI sebagai alat bukti awal kepemilikan yang kuat.
• Pihak pengusaha fashion wajib melakukan penelusuran (due diligence) orisinalitas motif sebelum menggunakan karya seni dalam lini produksi massal.
• Penyelesaian sengketa hak cipta dapat dicapai secara efisien melalui mekanisme mediasi damai berbasis kemitraan lisensi.
• Pihak pengusaha fashion wajib melakukan penelusuran (due diligence) orisinalitas motif sebelum menggunakan karya seni dalam lini produksi massal.
• Penyelesaian sengketa hak cipta dapat dicapai secara efisien melalui mekanisme mediasi damai berbasis kemitraan lisensi.
Sumber Referensi Edukasi: Catatan Studi Edukasi Hukum LindungMotif (Materi Simulasi Pembelajaran HKI)
Studi Kasus Edukasi Lainnya
Studi Edukasi Hukum
Studi Kasus Edukasi: Klaim Karya Cipta Bersama pada Sentra Industri Batik Tradisional
Pembelajaran hukum mengenai penentuan pemegang hak cipta atas motif batik yang diciptakan secara kolaboratif antara perajin batik dan desainer riset.