Panduan Prosedur Resmi

Panduan & Prosedur Perlindungan Hak Cipta Motif Batik

Sistem perlindungan hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif (first to declare/create), di mana hak cipta timbul secara otomatis saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan ciptaan di DJKI memberikan kepastian hukum yang kuat sebagai alat bukti awal.

1. Pengertian Hak Cipta Motif Batik

Hak Cipta motif batik adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya seni batik diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Masa & Scope Perlindungan

Perlindungan Hak Cipta meliputi Seni Batik dan Seni Motif Batik kreasi baru. Masa berlaku perlindungan untuk karya ciptaan seni batik berlaku selama hidup Pencipta dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

3. Dokumen & Persyaratan Pendaftaran

1. Formulir Permohonan Pencatatan Ciptaan yang diisi lengkap.
2. Sampel/Contoh Karya Motif Batik (Foto digital/Gambar resolusi tinggi orisinal).
3. Surat Pernyataan Kepemilikan Ciptaan bermaterai cukup.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas Pemohon atau Akta Pendirian jika badan hukum.
5. Surat Pengalihan Hak (jika Pencipta berbeda dengan Pemegang Hak Cipta).
Alur Pendaftaran DJKI

5 Langkah Mudah Pencatatan Ciptaan

01

Kenali & Siapkan Karya Batik

02

Siapkan Data & Berkas Persyaratan

03

Ajukan via Portal Hak Cipta DJKI

04

Pembayaran PNBP & Verifikasi System

05

Simpan Surat Pencatatan Ciptaan

01. Kenali & Siapkan Karya: Dokumenkan orisinalitas motif batik dan deskripsi filosofi karya.
02. Siapkan Berkas Pendaftaran: Buat akun di portal Hak Cipta DJKI (hakcipta.dgip.go.id) dan upload dokumen pendukung.
03. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai kode billing pembayaran yang diterbitkan.
04. Verifikasi & Verifikasi Sistem: Proses verifikasi administratif dan otentikasi data oleh DJKI.
05. Penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan: Unduh Surat Pencatatan Ciptaan resmi ber-QR Code dari portal DJKI.
Catatan Hukum Penting (Ekspresi Budaya Tradisional)

Catatan Penting: Hak cipta motif batik kreasi baru dilindungi undang-undang. Namun untuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) atau motif klasik warisan komunal yang telah menjadi milik publik, hak ciptanya dipegang oleh Negara dan dipelihara oleh masyarakat adat setempat.

Siap Mengajukan Pencatatan Hak Cipta?

Kunjungi portal resmi Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Buka Portal DJKI (hakcipta.dgip.go.id)